Wajib diikuti oleh pasangan yang akan menikah di Tahun 2018
Hari: Sabtu, 24 Februari 2018
Waktu: 09.00 WIB
Tempat: Ruang Rapat Lantai 3, Gereja Ketapang
KETENTUAN UMUM
- Pasangan yang akan menikah tercatat sebagai anggota jemaat GPdI Ketapang & Neo Soho, Jakarta sekurangnya selama 6 (enam) bulan.
- Kedua calon mempelai adalah sesama orang percaya/memiliki keyakinan iman yang sama.
- Kedua calon mempelai sudah dibaptis selam dalam Nama Tuhan Yesus Kristus.
- Dalam hal salah satu calon mempelai berasal dari gereja lain, maka harus dilengkapi dengan surat keterangan dari gereja yang bersangkutan, tempat asal ia berjemaat.
- Bersedia mengikuti Penerangan Alkitab tentang pernikahan, bimbingan pastoral dan konseling pribadi.
- Mendaftarkan rencana pernikahan pada Sekretariat Gereja 6 (enam) bulan sebelumnya.
- Mengisi formulir Data Pribadi:
- Formulir A (warna biru) untuk pria
- Formulir B (warna merah) untuk wanita
(Formulir dapat diambil dan dikembalikan ke Sekretariat setelah diisi)
KETENTUAN KHUSUS
- Pasangan mempelai yang berhak menerima peneguhan pernikahan di gereja adalah pasangan yang belum pernah melakukan hubungan suami isteri dan pasangan duda atau janda yang ditinggal mati oleh isteri atau suami.
- Untuk pasangan mempelai yang telah melakukan hubungan suami isteri, hanya akan didoakan.
- Kedua mempelai berhak menerima Surat Nikah dari Gereja untuk kepentingan pencatatan pernikahannya di kantor Catatan Sipil setempat