Konseling Pranikah

Wajib diikuti oleh pasangan yang akan menikah di Tahun 2015
Hari: Sabtu, 7 Februari 2015
Waktu: 09.00 WIB
Tempat: Ruang Rapat Lantai 3, Gereja Ketapang. Untuk info lebih lanjut, hubungi Sekretariat GPdI Ketapang

 

KETENTUAN UMUM
1. Pasangan yang akan menikah tercatat sebagai anggota jemaat
   GPdI Ketapang, Jakarta sekurangnya selama 6 (enam) bulan.
2. Kedua calon mempelai adalah sesama orang percaya/memiliki
   keyakinan iman yang sama.
3. Kedua calon mempelai sudah dibaptis selam dalam Nama
   Tuhan Yesus Kristus.
4. Dalam hal salah satu calon mempelai berasal dari gereja lain,
   maka harus dilengkapi dengan surat keterangan dari gereja yang
   bersangkutan, tempat asal ia berjemaat.
5. Bersedia mengikuti Penerangan Alkitab tentang pernikahan,
   bimbingan pastoral dan konseling pribadi.
6. Mendaftarkan rencana pernikahan pada Sekretariat Gereja 6 (enam)
   bulan sebelumnya.
7. Mengisi formulir Data Pribadi:
   – Formulir A ( warna biru) untuk pria
   – Formulir B ( warna merah) untuk wanita
   (Formulir dapat diambil dan dikembalikan ke Sekretariat setelah diisi)

KETENTUAN KHUSUS
1. Pasangan mempelai yang berhak menerima peneguhan pernikahan di
   gereja adalah pasangan yang belum pernah melakukan hubungan
   suami isteri dan pasangan duda atau janda yang ditinggal mati
   oleh isteri atau suami.
2. Untuk pasangan mempelai yang telah melakukan hubungan suami isteri,
   hanya akan didoakan.
3. Kedua mempelai berhak menerima Surat Nikah dari Gereja untuk
   kepentingan pencatatan pernikahannya di kantor Catatan Sipil setempat.

Must Read