Berita GPdI Ketapang
Liputan Ibadah Pelepasan & Pemakaman Pdt Maria Magdalena Mandey - Runkat 22 Juni 2016
Tepat jam 9.00 WIB ibadah pelepasan almarhum Pdt Maria Magdalena Mandey – Runkat (tante Lenny, 85 tahun) dimulai. Ini adalah ibadah yang ke sembilan. Cuaca pada saat itu, hari Rabu 22 Juni 2016 sangat cerah.
Tampak hadir beberapa anggota Majelis Pusat, Pdt. Hendrik Runtukahu, Pdt. Danny Rumokoj, Pdt. Jootje Poluan, Pdt. JK Siwi, Pdt. Dolfie Memah, Pdt. Efrayim Da Costa, Pdt. Yos Hartono, Pdt. Hadi Prayitno, Pdt. Yvonne Awuy Lantu, anggota Majelis Daerah DKI Jakarta, Pdt. Broadland dari Seattle, Pdt. Kindah Greening dari Gold Coast Australia. Pdt. Victor Malino.
Telah Berpulang ke Sorga
Telah Tuhan panggil pulang ke Sorga
ibu Gembala Pdt. Maria Magdalena Mandey - Rungkat
(Tante Lenny Mandey)
dalam usia 85 tahun
pada hari Sabtu, 18 Juni 2016 pukul 19.25 WIB
di RS Royal Progress Jakarta
Kebaktian I - IV hari Minggu, 19 Juni 2016
berjalan sesuai jadwal biasa dan berupa Kebaktian Penghiburan
Kebaktian Penghiburan:
Senin, 20 Juni 2016 Pukul 19.00 WIB
Selasa, 21 Juni 2016 Pukul 19.00 WIB
di Gereja
Kebaktian Pelepasan Jenazah:
Rabu, 22 Juni 2016 Pukul 09.00 WIB
di Gereja
Dimakamkan di TPU Petamburan Jakarta
KONSELING PRANIKAH 2016
Wajib diikuti oleh pasangan yang akan menikah di Tahun 2016
Hari: Sabtu, 16 Januari 2016
Waktu: 09.00 WIB
Tempat: Ruang Rapat Lantai 3, Gereja Ketapang
KETENTUAN UMUM
- Pasangan yang akan menikah tercatat sebagai anggota jemaat GPdI Ketapang, Jakarta sekurangnya selama 6 (enam) bulan.
- Kedua calon mempelai adalah sesama orang percaya/memiliki keyakinan iman yang sama.
- Kedua calon mempelai sudah dibaptis selam dalam Nama Tuhan Yesus Kristus.
- Dalam hal salah satu calon mempelai berasal dari gereja lain, maka harus dilengkapi dengan surat keterangan dari gereja yang bersangkutan, tempat asal ia berjemaat.
- Bersedia mengikuti Penerangan Alkitab tentang pernikahan, bimbingan pastoral dan konseling pribadi.
- Mendaftarkan rencana pernikahan pada Sekretariat Gereja 6 (enam) bulan sebelumnya.
- Mengisi formulir Data Pribadi:
- Formulir A ( warna biru) untuk pria
- Formulir B ( warna merah) untuk wanita
(Formulir dapat diambil dan dikembalikan ke Sekretariat setelah diisi)
KETENTUAN KHUSUS
- Pasangan mempelai yang berhak menerima peneguhan pernikahan di gereja adalah pasangan yang belum pernah melakukan hubungan suami isteri dan pasangan duda atau janda yang ditinggal mati oleh isteri atau suami.
- Untuk pasangan mempelai yang telah melakukan hubungan suami isteri, hanya akan didoakan.
- Kedua mempelai berhak menerima Surat Nikah dari Gereja untuk kepentingan pencatatan pernikahannya di kantor Catatan Sipil setempat.
Dari Meja Gembala
Pesan Natal 2015 & Tahun Baru 2016Saudara-saudara jemaat Tuhan yang kami kasihi dalam Kasih Yesus Kristus,
LET GOD HELP YOU
Kebaktian Kenaikan Tuhan Yesus & KKR Doa 10 Malam
GPdI Jemaat Ketapang-Kramat,tanggal 14 Mei 2015.Kebaktian kenaikan Tuhan Yesus ke sorga GPdI Jemaat Ketapang-Kramat tahun ini diselenggarakan di gedung Jakarta Convention Center Senayan, Jakarta dengan pembicara Pdt. AH. Mandey dan Pdt. Daniel W. Peterson dari Amerika Serikat.
Konseling Pranikah
Wajib diikuti oleh pasangan yang akan menikah di Tahun 2015
Hari: Sabtu, 7 Februari 2015
Waktu: 09.00 WIB
Tempat: Ruang Rapat Lantai 3, Gereja Ketapang. Untuk info lebih lanjut, hubungi Sekretariat GPdI Ketapang
KETENTUAN UMUM
1. Pasangan yang akan menikah tercatat sebagai anggota jemaat
GPdI Ketapang, Jakarta sekurangnya selama 6 (enam) bulan.
2. Kedua calon mempelai adalah sesama orang percaya/memiliki
keyakinan iman yang sama.
3. Kedua calon mempelai sudah dibaptis selam dalam Nama
Tuhan Yesus Kristus.
4. Dalam hal salah satu calon mempelai berasal dari gereja lain,
maka harus dilengkapi dengan surat keterangan dari gereja yang
bersangkutan, tempat asal ia berjemaat.
5. Bersedia mengikuti Penerangan Alkitab tentang pernikahan,
bimbingan pastoral dan konseling pribadi.
6. Mendaftarkan rencana pernikahan pada Sekretariat Gereja 6 (enam)
bulan sebelumnya.
7. Mengisi formulir Data Pribadi:
- Formulir A ( warna biru) untuk pria
- Formulir B ( warna merah) untuk wanita
(Formulir dapat diambil dan dikembalikan ke Sekretariat setelah diisi)
KETENTUAN KHUSUS
1. Pasangan mempelai yang berhak menerima peneguhan pernikahan di
gereja adalah pasangan yang belum pernah melakukan hubungan
suami isteri dan pasangan duda atau janda yang ditinggal mati
oleh isteri atau suami.
2. Untuk pasangan mempelai yang telah melakukan hubungan suami isteri,
hanya akan didoakan.
3. Kedua mempelai berhak menerima Surat Nikah dari Gereja untuk
kepentingan pencatatan pernikahannya di kantor Catatan Sipil setempat.